Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Dosen UBK

MK kembali menolak permohonan uji formil terkait batas usia capres-cawapres pada hari ini, Rabu (31/1/2024) yang diajukan oleh Dosen UBK
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Dosen UBK. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) / JIBI
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Dosen UBK. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan atau permohonan uji formil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Rabu (31/1/2024).

Putusan tersebut diambil terhadap perkara No. 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro selaku pemohon.

Uji formil dilakukan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta hakim konstitusi untuk menangguhkan dan/atau membatalkan segala tindakan maupun kebijakan hukum yang berkaitan dengan pasal tersebut.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa dua pekan lalu, tepatnya Selasa (16/1/2024). Dalam putusan No. 145/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar selaku pemohon.

Selain memohon agar hakim konstitusi menyatakan pasal yang mengatur batas usia capres-cawapres itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, keduanya juga menginginkan penyelenggara Pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut.

Keduanya juga memohon agar penyelenggara Pilpres 2024 menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu. Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam palagan Pilpres 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper