Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Serukan Israel Patuhi Putusan ICJ untuk Setop Genosida di Gaza

Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel
Seorang pejuang Palestina dari sayap bersenjata Hamas mengambil bagian dalam parade militer untuk menandai peringatan perang tahun 2014 dengan Israel, dekat perbatasan di Jalur Gaza tengah, 19 Juli 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/File Foto
Seorang pejuang Palestina dari sayap bersenjata Hamas mengambil bagian dalam parade militer untuk menandai peringatan perang tahun 2014 dengan Israel, dekat perbatasan di Jalur Gaza tengah, 19 Juli 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa/File Foto

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia menyerukan agar Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina pada Sabtu (27/1/2024).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa Indonesia telah mengikuti dengan seksama terkait keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza tersebut.

Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan  tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” demikian keterangan resmi Kemlu RI yang dipublikasi melalui akun X/Twitter @Kemlu_RI, Sabtu (27/1/2024).

Itulah sebabnya, Kemlu menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk mematui keputusan tersebut.

Sebelumnya, ICJ memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue mengatakan pihaknya sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Selain itu, ICJ juga meminta Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke Mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida. ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper