Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Prabowo Sebut Prabowo-Gibran Bakal Siapkan Aturan Larangan Kekerasan Hewan

Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal mengeluarkan beleid larangan kekerasan terhadap hewan jika terpilih pada Pemilu 2024.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat tiba dilokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal mengeluarkan beleid larangan kekerasan terhadap hewan jika terpilih pada Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo mengemukakan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan capres-cawapres yang peduli sekaligus penyayang hewan.

Maka dari itu, menurut Hasyim, Prabowo-Gibran bakal membuat aturan yang melarang kekerasan terhadap hewan jika terpilih nanti.

"Insyaallah jika terpilih di pemerintahan baru nanti pasangan Prabowo-Gibran ini sangat melarang kekerasan terhadap hewan karena paslon ini kan sangat penyayang terhadap hewan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (27/1).

Hashim berpandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beradab dan bertika baik terhadap sesama manusia maupun dengan hewan dan makhluk hidup lainnya.

Hashim menjelaskan kekerasan terhadap hewan juga bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP di mana pelakunya diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan penjara.

"Saya amat yakin Undang-Undang kita bisa tangani itu," ujarnya.

Dalam program kerja Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita 2, pelindungan hewan termasuk dalam kerangkan kerja ekonomi hijau yang telah dicanangkan untuk 2024-2029.

Dalam programnya, Prabowo-Gibran menjanjikan akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper