Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo & Gibran Dukung Pengusaha Bentuk Badan Sawit Indonesia

Tim pemenangan nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Mahfud Md mendukung didirikannya Badan Sawit di Indonesia.
Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pemenangan nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Mahfud Md mendukung didirikannya Badan Sawit di Indonesia untuk mengatasi tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini.

Timses Prabowo-Gibran, Panji Irawan menyampaikan, Badan Sawit ini nantinya memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kelapa sawit dalam negeri, sesuai dengan kesepakatan stakeholder nantinya.

“Kalau memang mau bikin Badan Sawit, kami sepakat yang mungkin menyerupai otorita, memiliki wewenang untuk lintas sektoral,” ujar Panji dalam diskusi, Rabu (17/1/2024).

Lebih lanjut Panji mengatakan, pihaknya akan melakukan terobosan-terobosan apabila Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang dalam Pemilu 2024. Diantaranya, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih aturan selama memimpin Indonesia.

“Oleh karena itu percayalah terkait tumpang tindih regulasi ini perlu diurai, lalu juga melalui pendekatan kelembagaan, ada otoritas tersendiri yang menangani masalah sawit melalui Badan Sawit,” jelasnya.

Adapun pernyataan ini disampaikan Panji sebagai respons terhadap pertanyaan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.

Dalam diskusi urun rembuk bersama stakeholder sawit nasional, Eddy mengungkap bahwa kerap kali pelaku usaha di industri ini merasa kebingungan dengan kebijakan yang tumpang tindih. 

Misalnya, kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Di sini ada tiga kementerian yang berbeda. Kementan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Sebagai pelaku usaha bingung ngikut yang mana,” ungkap Eddy dalam diskusi, Rabu (17/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper