Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Bakal Sampaikan Sikap Terkait Gugatan Anwar Usman ke PTUN

MKMK bakal menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sikap mereka terhadap gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sikap mereka terhadap gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa isi surat tersebut pada intinya merupakan respons terhadap PTUN DKI Jakarta.

“Dalam rapat kita masih membicarakan soal perkara ini, kita diminta bukan keterangan, sih, [tetapi] diminta untuk menyatakan sikap oleh Pengadilan TUN berkaitan dengan gugatan Pak Anwar Usman,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (17/1/2024).

Palguna menambahkan, surat dari MKMK itu akan diserahkan pada hari ini, Rabu (17/1/2024), menyusul agenda yang ditetapkan PTUN Jakarta.

Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan detail dari surat tersebut pada saat ini, dan meminta seluruh pihak untuk menunggu putusan PTUN Jakarta.

“Karena katanya besok [hari ini] mereka mau menentukan sikap atau apa, gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang, nanti tunggu putusan PTUN. Isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului pengadilan lagi nanti,” tandasnya. 

Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November tahun lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023).

Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan, dan masuk dalam klasifikasi lain-lain.

Gugatan tersebut dilayangkan usai MKMK ad hoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No.17/2023 tertanggal 9 November 2023. 

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper