Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal tersebut menyebabkan MK tidak dapat merespons gugatan tersebut secara kelembagaan, meskipun gugatan tersebut telah dilayangkan sejak November 2023 lalu.
“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (11/1/2024).
Ketika ditanya apakah gugatan tersebut terkait dengan pengangkatan dirinya sebagai ketua MK, Suhartoyo mengaku belum dapat memastikan.
“Katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa, sih, gugatannya,” sambungnya.
Sejauh ini, MK tengah menghadapi sidang pemeriksaan persiapan dengan melimpahkannya kepada kuasa hukum internal.
Baca Juga
Apabila tahapan sidang telah sampai kepada pokok gugatan, Suhartoyo membuka peluang bahwa MK akan memperkuat tim kuasa hukum, bergantung pada kesepakatan para hakim konstitusi lainnya.
“Harapannya, tentunya secara kelembagaan produk yang dikeluarkan [penunjukan sebagai Ketua MK] itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga nantinya pengadilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi itu,” tandas Suhartoyo.
Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (23/11/2023).
Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan.
Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No.17/2023 tertanggal 9 November 2023.
Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.