Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Suhartoyo: Belum Dapat Salinan

Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (23/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut menyebabkan MK tidak dapat merespons gugatan tersebut secara kelembagaan, meskipun gugatan tersebut telah dilayangkan sejak November 2023 lalu.

“Belum mendapatkan, secara formal ya, salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (11/1/2024).

Ketika ditanya apakah gugatan tersebut terkait dengan pengangkatan dirinya sebagai ketua MK, Suhartoyo mengaku belum dapat memastikan.

“Katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa, sih, gugatannya,” sambungnya.

Sejauh ini, MK tengah menghadapi sidang pemeriksaan persiapan dengan melimpahkannya kepada kuasa hukum internal.

Apabila tahapan sidang telah sampai kepada pokok gugatan, Suhartoyo membuka peluang bahwa MK akan memperkuat tim kuasa hukum, bergantung pada kesepakatan para hakim konstitusi lainnya.

“Harapannya, tentunya secara kelembagaan produk yang dikeluarkan [penunjukan sebagai Ketua MK] itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga nantinya pengadilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi itu,” tandas Suhartoyo.

Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (23/11/2023).

Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) No.17/2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper