Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MK Suhartoyo Digugat Anwar Usman ke PTUN, TPDI Siap Membela

TPDI dan Perekat Nusantara berencana melawan gugatan eks Ketua MK Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara berencana melawan gugatan eks Ketua Makhamah Konsititusi (MK) Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

Diketahui, gugatan Anwar Usman kepada Suhartoyo teregister dalam perkara nomor  604/G/2023/PTUN.JKT.

Koordinator TPDI dan Perekat Indonesia Petrus Selestinus mengatakan bahwa pihaknya  tidak menyangka dengan apa yang Anwar Usman lakukan, yakni menggugat Suhartoyo ke PTUN.

“Ini benar-benar berita yang mengagetkan, karena seorang hakim konstitusi, seorang yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggung jawabnya ikut membenahi MK,” kata Petrus dalam keteranganya dikutip, Sabtu (25/11/2023).

Dengan gugatan tersebut, Petrus menyampaikan bahwa pihaknya melihat ada intervensi terhadap Suhartoyo.

Dia menyebut, pihaknya memiliki legal standing untuk menjadi tergugat untuk membela Suhartoyo atas gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi Tergugat Intervensi guna membela kepentingan ketua MK Suhartoyo,” ucapnya.

Petrus menuturkan bahwa alasan pihaknya melakukan pembelaan kepada Suhartoyo dikarenakan terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK, merupakan Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan MKMK.

TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK. 

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023). Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor  604/G/2023/PTUN.JKT itu.

Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini.

"Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman]," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper