Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN!

Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bekas Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
Bekas Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023). Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor  604/G/2023/PTUN.JKT itu.

Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini.

"Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman]," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023).

Dia melanjutkan, usai menerima surat keberatan tersebut, saat ini hakim MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya.

"Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalo sudah ada info, saya update lagi informasinya," ujarnya.

Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu.

Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper