Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suhartoyo Pastikan Hakim MK Tetap Solid Meski Digugat Anwar Usman

Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa koleganya tetap solid meskipun tengah menghadapi gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di PTUN Jakarta
Suhartoyo Pastikan Hakim MK Tetap Solid Meski Digugat Anwar Usman. Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Suhartoyo Pastikan Hakim MK Tetap Solid Meski Digugat Anwar Usman. Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa koleganya tetap solid meskipun tengah menghadapi gugatan hakim konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Secara faktual solid, kok. Solid,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (11/1/2024).

Dia menilai, dalam perspektif yang berbeda, Anwar Usman memiliki hak konstitusional untuk diperjuangkan sebagai warga negara. Oleh karenanya, di samping status Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, Suhartoyo tetap menghormati proses hukum tersebut.

Adapun, ketika ditanya apakah gugatan tersebut menghambat kinerja sehari-hari hakim MK, dirinya mengatakan bahwa dua hal tersebut berbeda konteks.

“Tidak, tidak [menghambat]. Karena itu dua hal yang berbeda,” lanjutnya.

Sebelumnya, Anwar Usman yang juga masih berstatus sebagai hakim konstitusi telah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada November lalu, tepatnya Jumat (23/11/2023) lalu.

Namun, hingga saat ini, objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum dapat ditampilkan.

Gugatan tersebut dilayangkan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc mengeluarkan putusan No. 02/MKMK/L/11/2023, yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelum melayangkan gugatan, paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.

Sebagai respons atas keberatan itu, para hakim konstitusi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper