Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru tentang lampu rotator kendaraan dinas polisi agar ditutup kaca film.
Melalui Surat Telegram No. : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023, Kapolri menyampaikan penggunaan lampu rotator bisa mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lain.
"Karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," dalam Surat Telegram tersebut, dikutip Senin (15/1/2024).
Dengan demikian, Listyo Sigit memerintahkan agar seluruh kendaraan dinas jajarannya yang dilengkapi lampu rotator untuk ditutup kaca film 20% dibagian belakang.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," tambahnya.
Selain itu, Jenderal Bintang Empat Polri itu juga meminta kepada jajarannya untuk mematikan lampu rotator warna biru di bagian belakang saat melakukan tugas pengawalan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, budayawan Sujiwo Tejo mengkritik langsung dihadapan jajaran kepolisian saat Rilis Akhir Tahun Polri 2023 soal lampu rotator kendaraan dinas.
Pada intinya, sinar lampu rotator kendaraan dinas milik Polri bisa mengganggu penglihatan saat berkendara.
"Bisa tidak lampu Polisi yang biru itu diganti hijau, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget pak kalau di tol, begitu disalip sama mobil, peteng [gelap] pak mata pak,” kata Sujiwo Tejo, Rabu (27/12/2023).