Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Vonis Rafael Alun: Kronologi Kasus hingga Dakwaan Gratifikasi

Hari ini, Kamis (4/1/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Rafael Alun. Berikut fakta-fakta di kasus Rafael Alun
Anshary Madya Sukma,Dany Saputra
Kamis, 4 Januari 2024 | 10:30
Jelang Vonis Rafael Alun: Kronologi Kasus hingga Dakwaan Gratifikasi. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Jelang Vonis Rafael Alun: Kronologi Kasus hingga Dakwaan Gratifikasi. Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait pengurusan wajib pajak (WP) dengan tersangka Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera tuntas.

Hari ini, Kamis (4/1/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Rafael.

"Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan [vonis]. Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 [Januari 2024] untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada Selasa (2/1/2023), telah digelar sidang duplik. Rafael alun melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari segala tuntutan.

Kuasa hukum meyakini kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset terdakwa.

Berikut ini adalah fakta-fakta kasus Rafael Alun:

Kronologi Kasus Rafael Alun

Kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun mulai tercium usai anaknya, Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan.

Mario yang dalam kasus tersebut diketahui mengendarai mobil mewah dan kerap memamerkan kekayaan menjadi sorotan publik dan akhirnya mengarah kepada harta kekayaan Rafael sang ayahanda.

Benar saja, Rafael yang merupakan pejabat eselon III melaporkan memiliki harta lebih dari Rp56 miliar dan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta kekayaan yang dianggap tidak wajar pun akhirnya ditelisik KPK serta perangkat hukum lainnya dan berbuntut menjadi dakwaan terhadap Rafael Alun.

Deretan Dakwaan Rafael Alun

Rafael yang merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan II telah didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak (WP) senilai Rp16,6 miliar dan pencucian uang hingga senilai Rp100 miliar. 

Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael dan istrinya Ernie Meike Torondek didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak para WP.

Rafael dan Ernie didakwa mendirikan tiga perusahaan guna mendapatkan keuntungan dari para WP tersebut, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Rafael menempatkan Ernie maupun adiknya, Gangsar Sulaksono, sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut. 

Kemudian, Rafael dan Ernie pun disebut menerima gratifikasi dari maupun melalui perusahaan-perusahaan yang di antaranya yaitu PT ARME dan PT Cubes Consulting. Melalui PT ARME, keduanya disebut menerima gratifikasi Rp12,8 miliar dari 62 WP perorangan dan korporasi. 

Lalu, sejoli itu menerima sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting yakni pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. 

Sementara itu, kedua juga didakwa menerima Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar Tbk. (sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.), serta Rp2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo. 

Selain didakwa menerima gratifikasi, Ernie Meike juga didakwa melakukan pencucian uang bersama-sama dengan suaminya. Pencucian uang itu dilakukan tidak hanya melalui pembelian aset, namun juga ke sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado bernama PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC), di mana Ernie merupakan pemegang saham dan komisaris. 

Selain istri dan adik Rafael Alun, anak, dan ibu mantan pejabat pajak itu disebut dalam dakwaan JPU yang dibacakan, Kamis (30/8/2023). 

Pembelaan Rafael Alun

Dilansir dari Antara, Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Kuasa hukum Rafael berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

Pihak Rafael meyakini JPU KPK menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kemudian, pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sebagai bentuk pencucian uang Rafel, juga disebut tidak berdasar oleh kuasa hukum.

Karena itu, kuasa hukum Rafael meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dimohonkan pula pemulihan nama baik dan hak-hak serta pengembalian sederet aset terdakwa.

"Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan. Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek (istri Rafael) yang sedang dalam status penyitaan. Mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman (ibunda Rafael) yang sedang dalam status penyitaan," demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Rafael.

Berjasa Bagi Negara

Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan bahkan telah berjasa bagi negara.

Junaedi mengungkapkan sejumlah pertimbangan majelis hakim sebelum memutus kasus kliennya di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, selama dalam proses persidangan bersikap sopan, jujur, dan kooperatif.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujarnya.

Atas pernyataan itu, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang ada.

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa pernyataan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dikatakan dalam persidangan terdakwa. Dalam hal ini, KPK menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu nanti majelis akan pertimbangkan dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Dia juga menegaskan bahwa seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara, termasuk tunjangan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN.

"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper