Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Eks Kepala Kanwil Dirjen Pajak Khusus ke Luar Negeri

KPK tengah melakukan upaya cegah terhadap tersangka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus 2015-2018 berinisial MV.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya cegah terhadap tersangka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus 2015-2018 berinisial MV agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan larangan bepergian ke luar negeri kepada tersangka MV itu dimulai sejak 19 Februari 2025 hingga 6 bulan ke depan atau hingga tersangka ditahan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.

"Jadi pencegahan ini dilakukan agar tim penyidik mudah menangani kasus suap ini," tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/2).

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.

MV diduga menerima gratifikasi hingga Rp21,56 miliar selama menjabat jadi pejabat pajak. 

Gratifikasi tersebut untuk gelaran fesyen merek milik anaknya sejumlah Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6,66 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp14,08 miliar.

Atas perbuatannya, MV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper