Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya cegah terhadap tersangka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus 2015-2018 berinisial MV agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan larangan bepergian ke luar negeri kepada tersangka MV itu dimulai sejak 19 Februari 2025 hingga 6 bulan ke depan atau hingga tersangka ditahan.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.
"Jadi pencegahan ini dilakukan agar tim penyidik mudah menangani kasus suap ini," tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/2).
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.
MV diduga menerima gratifikasi hingga Rp21,56 miliar selama menjabat jadi pejabat pajak.
Baca Juga
Gratifikasi tersebut untuk gelaran fesyen merek milik anaknya sejumlah Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6,66 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp14,08 miliar.
Atas perbuatannya, MV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.