Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal segera memanggil Pakar Telematika, Roy Suryo karena tuding Cawapres Gibran Rakabuming Raka pakai alat bantu saat debat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, pihaknya bakal segera memanggil Roy Suryo untuk diminta klarifikasi dalam kasus ini.
Selain melakukan pemanggilan, Erdi juga menuturkan bahwa penyidik kepolisian saat ini tengah melakukan analisis terhadap laporan polisi (LP) terkait mantan Menpora RI tersebut.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Polri bakal memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pakar Telematika itu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding menyebarkan hoaks terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat.
Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri menyampaikan Roy Suryo dilaporkan terkait dengan dugaan berita bohong. Adapun, laporan polisi (LP) yang diterbitkan bernomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap Roy Suryo itu karena bisa memprovokasi pihak lain, sehingga dikhawatirkan memicu keributan pada Pemilu 2024.
Selain Pilar 08, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait persoalan yang sama.
Laporan yang dilayangkan oleh Cyber Indonesia itu diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Ketum Cyber Indonesia sekaligus politisi PSI ini melaporkan Roy Suryo agar tidak ada lagi fitnah yang beredar di masyarakat terkait penggunaan mikrofon.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas.
Sebagai informasi, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.