Bisnis.com, JAKARTA--Bawaslu Jakarta Pusat meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka kooperatif sekaligus memenuhi panggilan klarifikasi pada panggilannya yang kedua.
Kepala Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan kembali surat pemanggilan klarifikasi kedua kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut, menurut Dimas, sudah dikirimkan ke Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Slipi Jakarta Barat hari ini Selasa 2 Januari 2024.
"Kita hari ini juga melakukan pengiriman melalui ekspedisi dan akan dikirim ke kantor TKN di Slipi," tuturnya di Jakarta, Selasa (2/1/2023)
Dimas menegaskan hadir atau tidak hadir Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam pemanggilan klarifikasi tersebut, proses dugaan pelanggaran pemilu tetap bakal berjalan di Bawaslu Jakarta Pusat.
"Tidak apa-apa kalau tidak hadir dalam tahap klarifikasi, tapi proses tetap akan berjalan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.