Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Januari 2024, pemerintah mulai memberlakukan beberapa aturan baru untuk masyarakat.
Aturan ini beragam mulai dari aturan sistem kesehatan, pajak dan lainnya.
Berikut deretan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024
1. Tarif efektif pajak gaji pekerja PPH 21
Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.
Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 ini, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21. Nantinya, tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua, yakni bulanan dan harian.
2. Penggunaan NIK sebagai NPWP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk transaksi perpajakan. Sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga
Dikutip dari laman BPK, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan langkah ini menyusul integrasi data yang tengah dilakukan pemerintah antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hingga saat ini tercatat Kemenkeu tengah melakukan integrasi pada 19 juta data, dari target sekitar 42 juta NIK.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
3. Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Dikutip dari laman perpusnas, dalam peraturan baru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dengan periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.
Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta masih akan mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, sementara kenaikan pangkat pengabdian akan tetap mengacu pada aturan yang telah ada.
Peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh BKN untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kenaikan pangkat PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka dan memotivasi mereka untuk terus memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.
4. Pajak rokok elektrik
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
5. Beli Gas LPG 3 KG pakai KTP
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.
Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja. Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
6. Vaksin covid-19 berbayar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac. Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024.
Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Pada pelaksanaan imunisasi program, vaksin yang diberikan terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua. Namun, imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima.
Pertama, sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.
Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Nah, nantinya untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.