Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga akhir Desember 2024.
Satgas BLBI seharusnya selesai pada Desember 2023. Namun demikian, hingga saat ini, Satgas yang dibentuk oleh Jokowi tersebut gagal mencapai target.
Adapun penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berdasarkan beleid tersebut, disampaikan bahwa perpanjangan masa tugas Satgas BLBI adalah untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara maupun aset properti.
“Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 12 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/12/2023).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Satgas BLBI hingga awal Desember 2023 telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp34 triliun.
Baca Juga
Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari target penagihan yang ditargetkan oleh pemerintah sebesar Rp111 triliun.
“Realisasinya kami sudah Rp34 triliun ya dari Rp114 triliun sudah kami rampas Rp34 triliun. Ini sisanya nanti, obligornya itu ada yang tanahnya tak lengkap suratnya, ada yang sudah dialihkan dan lainnya,” katanya.
Mahfud mengatakan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI diperlukan mengingat penelusuran aset para obligor masih perlu dilakukan karena banyak tanah milik obligor yang kepemilikannya sudah tidak jelas.
Sebagaimana diketahui, Satgas BLBI mulai beroperasi dan melakukan penagihan sekaligus penyitaan aset para obligor BLBI sejak 2021. Sebelumnya, ditetapkan masa tugas Satgas BLBI selesai pada Desember 2023.