Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Penahanan Juru Bicara Timnas AMIN A. Nurindra B. Charismiadji, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak dan pencucian uang ditangguhkan.
uru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) A. Nurindra B. Charimadji/indracharismiadji.com
uru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) A. Nurindra B. Charimadji/indracharismiadji.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) A. Nurindra B. Charismiadji, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak dan pencucian uang. 

Penangguhan penahanan itu tertuang dalam surat No.PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismiadji alias A. Nurindra BC," ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra melalui siaran pers, dikutip Sabtu (30/12/2023). 

Indra disangkakan melanggar pasal berlapis, di antaranya Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang TPPU. 

Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Indra diajukan melalui permohonan oleh EPL & Partners Law Office No. 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada 27 Desember 2023. 

Kendati penahanannya ditangguhkan, Indra diminta untuk tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala. 

"Dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ujar Mahfuddin.

Adapun, selain menjadi juru bicara Timnas AMIN, Indra merupakan calon legislatif atau caleg dari Partai Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Partai Nasdem sebelumnya sempat menyatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kejaksaan. 

"Betul [Indra Charismiadji ditangkap] di Kejari Jakarta Timur, tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta," kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (27/12/2023).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selaku penyidik pada kasus tersebut mengatakan bahwa kasus yang menjerat Indra terkait dengan perpajakan bukan merupakan kasus baru. Kasus tersebut sudah ditangani sejak 2018. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Lebih lanjut, Dwi menyebut, DJP telah mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) itu dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Namun, WP tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022. 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.   

Selain itu, DJP turut menemukan indikasi TPPU pada kasus Indra sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.  

DJP pun telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. 

Pada akhirnya, DJP menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Selanjutnya, penanganan proses hukum menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (28/12/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper