Bisnis.com, JAKARTA - Thailand merupakan salah satu negara komunitas LGBT yang paling terbuka dan menonjol di Asia.
Anggota parlemen Thailand pada Kamis (21/12/2023) mengesahkan empat rancangan undang-undang tentang pernikahan sesama jenis pada pembacaan pertama mereka.
Hal itu membawa negara tersebut semakin dekat menuju legalisasi pernikahan sejenis.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa undang-undang dan institusi di Thailand masih tidak mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi lesbian, gay, biseksual dan trans serta pasangan sesama jenis.
Tahun lalu, parlemen membahas rancangan undang-undang serupa dan rancangan undang-undang serikat sipil sesama jenis yang dikeluarkan pemerintah saat itu, dan pemungutan suara diperkirakan akan dilakukan pada tahun depan.
Empat rancangan undang-undang yang diperdebatkan pada Kamis (21/12/2023) termasuk satu rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah baru yang berkuasa, satu oleh kelompok masyarakat sipil, dan dua rancangan undang-undang oleh partai oposisi Move Forward dan Partai Demokrat.
Baca Juga
“Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih tanpa memandang jenis kelamin mereka untuk bertunangan dan menikah,” kata Wakil Perdana Menteri, Somsak Thepsuthin kepada parlemen, dilansir dari Reuters, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, atursn ini akan memberikan hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan perkawinan antara laki-laki dan perempuan saat ini dalam segala aspek.
Jika undang-undang tersebut disahkan dan mendapat persetujuan kerajaan, maka Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Diketahui bahwa 360 dari 371 anggota parlemen yang hadir di majelis rendah parlemen menyetujui rancangan undang-undang tersebut.
Lalu akan ada pembentukan sebuah komite untuk menggabungkan keempat rancangan undang-undang tersebut menjadi satu. (Syahra Fauzia)