Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Golput Haram, Simak Ciri-ciri Pemimpin yang Wajib Dipilih menurut Fatwa MUI

Fatwa MUI tentang golput haram masih berlaku. Berikut adalah ciri-ciri pemimpin yang wajib dipilih menurut fatwa MUI tersebut.
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11).
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11).

Bisnis.com, JAKARTA - Fatwa MUI tentang golput haram masih berlaku. Berikut adalah ciri-ciri pemimpin yang wajib dipilih menurut fatwa MUI tersebut.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.

Menurut Kiai Cholil, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Bahkan, berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip MUIDigital, Rabu (19/12/2023).

Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.

Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

Berikut isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu yang salah satunya menyebut ciri pemimpin yang wajib dipilih:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper