Bisnis.com, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa mengikuti Pemilu 2024 jika mendapatkan rekomendasi dari dokter.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi disabilitas mental untuk memilih karena terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS, dan untuk menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya,” katanya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan itu di antaranya adalah surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut berada dalam kondisi sehat ketika hari-H pemungutan suara.
Hal ini disebutnya penting karena pemilih dengan disabilitas mental cenderung memiliki kondisi yang fluktuatif.
“Kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” papar Astri.
Baca Juga
Dia memaparkan, pendampingan disabilitas mental sama dengan pendampingan pemilih dengan kategori disabilitas lainnya. KPU DKI sendiri telah memetakan lokus-lokus pemilih tersebut sehingga dapat menyesuaikan kebijakannya.
“Pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti, jadi jarang ada kita temukan pemilih dalam DPT itu yang tersebar di rumah-rumah, lebih banyak di panti,” tandas Astri.