Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melaksanakan tahap I kasus perundungan atau bullying terhadap siswa SD berinisial F di Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menyampaikan pihaknya telah melimpahkan berkas ke tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
"Untuk kasusnya saat ini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap I ke Kejari Kabupaten Bekasi," kata Hotma saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, karena tersangka masih di bawah umur, maka akan disebut sebagai terlapor atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Karena anak-anak, saya tidak menyebut namanya, namun saya sebutkan terlapor [atau ABH]," tambahnya.
Di sisi lain, korban perundungan dikabarkan telah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggal di Rumah Sakit (RS) Hermina Bekasi pada sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga
“Innalilahi wainailaihi rojiun telah meninggal dunia F mudah-mudahan amal ibadahnya diterima Allah SWT. Amin,” demikian kabar yang diterima Bisnis dari keluarga almarhum, Kamis (7/12/2023).
Sebagai informasi, kejadian yang dialami F ini sudah diproses sejak bulan Febaruari 2023 lalu. F disebut mengalami bullying dari temannya. Kejadian bermula saat F hendak membeli makanan di kantin sekolah.
Akan tetapi, dia kemudian dijegal oleh pelaku anak yang membuatnya terjatuh dan cedera kaki. Sayangnya, cedera kaki yang dialami F ternyata bukan cedera kaki biasa. Akibat insiden awal tahun lalu itu, kaki F mengalami cedera hingga akhirnya infeksi.
Kondisi kaki F kemudian memburuk yang membuatnya harus terus mendapatkan pertolongan medis. F kemudian dilarikan ke rumah sakit kanker Dharmais.