Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) Anies Baswedan menyebut bahwa dirinya belum melihat dokumen draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam RUU DKJ Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar lebih jauh, karena belum membaca draf dari RUU tersebut.
“Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya,” kata Anies kepada wartawan di Kalimantan, Selasa (5/12/2023).
Seperti diketahui, RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengakui adanya aturan itu.
Awiek menjelaskan, nantinya Daerah Khusus Jakarta memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga
"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost [biaya] yang cukul mahal karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Awiek menyatakan, masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia beralasan, banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," katanya.