Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pelarangan Senjata Nuklir Disahkan, Menlu Retno: Makin Kuat Dorong Perdamaian Internasional

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR RI.
Senjata nuklir memiliki daya ledak ribuan kalilipat dibandingkan dengan bom berbahan baku TNT./8pmprimetimenews.com
Senjata nuklir memiliki daya ledak ribuan kalilipat dibandingkan dengan bom berbahan baku TNT./8pmprimetimenews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (21/11/2023). 

Dia mengatakan bahwa dalam sidang tersebut pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, dan para pejabat dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

"Alhamdulillah, hari ini 21 November 2023, saya mendapatkan laporan bahwa RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atauTreaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) telah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan, pengesahan UU tersebut adalah hasil konret dari upaya bersama, baik pemerintah, khususnya Kemlu, Kemkumham dan Kemhan maupun parlemen, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

"Kita adalah salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Dan juga kita merupakan 50 negara pertama yang menandatangani TPNW. Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani oleh 93 negara. 69 negara di antaranya, telah meratifikasi, termasuk 6 negara Asean yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam," ujarnya. 

Dia menekankan bahwa ratifikasi TPNW memiliki nilai penting. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, serta, Ketiga, melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen multilateral yang sudah ada.

"Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional," tambahnya.

Adapun, UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah kita ratifikasi sebelumnya, yaitu Non-Proliferation Treaty (NPT), kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).

"Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama- sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh," lanjutnya.

Kemudian, Retno menegaskan bahwa Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional termasuk dengan mengarustamakan agenda pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper