Bisnis.com, SOLO - Beberapa provinsi di Indonesia tercatat sudah mengetok UMP terbaru mereka yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Sejauh ini, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikkan UMP yang paling top. UMP Maluku Utara tahun 2024 naik 7.5% menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57.
Di bawah Maluku Utara, ada Jatim yang juga menjadi provinsi dengan kenaikkan UMP terbesar yakni 6,13%.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023). Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berikut adalah daftar UMP terbaru 9 provinsi di Indonesia:
1. Sumatera Utara
Kenaikkan UMP Sumut sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
Baca Juga
2. Sumatera Barat
Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp2.811.499. UMP tersebut naik Rp69.223 atau 2,5% dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.276.
3. Bali
UMP Bali naik Rp100.000 atau naik 3,68% menjadi Rp 2.813.672.
4. Aceh
Kemudian di Aceh, UMP-nya 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
5. Jambi
UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
6. Bangka Belitung
UMP Babel naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
7. Jawa Timur
UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
8. Nusa Tenggara Barat
UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
9. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik 7.5% menjadi Rp 3.200.000 atau naik hingga Rp 221.646.57.
10. Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57%.
11. Bagaimana dengan UMP DKI Jakarta?
Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) UMP 2024 hanya naik Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.
Namun ini baru sebatas usulan, UMP DKI Jakarta 2024 akan segera ditetapkan hari ini, Selasa, 21 November 2023.