Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak 10 Langkah Cek DPT Pemilu 2024

Cara dan langkah mengecek sendiri apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024
Simak 10 Langkah Cek DPT Pemilu 2024. Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Simak 10 Langkah Cek DPT Pemilu 2024. Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

KPU juga meminta agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT. Sebab, ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, namun namanya belum terdaftar di DPT.

Masyarakat diimbau mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih “Cek DPT Online” atau
  3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  5. Masukkan data berupa
    -Kabupaten/kota sesuai KTP
    -Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
  7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  8. Klik “Pencarian”
  9. Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
  10. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” Anda dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat guna memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih. (Syahra Fauzia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper