Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
KPU juga meminta agar masyarakat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan apakah nama sudah tertera di DPT. Sebab, ada beberapa orang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, namun namanya belum terdaftar di DPT.
Baca Juga
Masyarakat diimbau mengecek status tersebut secara teknis melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih “Cek DPT Online” atau
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa
-Kabupaten/kota sesuai KTP
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit - Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
- Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan dengan bunyi, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!” Anda dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat guna memastikan dan meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih. (Syahra Fauzia)