Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang sekitar Rp31 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar sebesar US$2,02 juta atau setara Rp31 miliar.
"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar US$2,02 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Dia juga menerangkan bahwa pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Lebih lanjut, Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terlait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G," tambahnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar.
Dia menjelaskan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Achsanul diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) di Hotel Grand Hyat, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.