Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset tanah hingga uang milik tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sertifikat tanah di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, Kejagung menyita Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494 meter persegi dengan nama Pemegang Hak Nisa Zhafarina Qashri di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kedua, sertifikat tanah seluas 292 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
"Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, ada juga dua lembar surat deposito dari bank BUMN senilai masing-masing Rp500 juta, dua buah tabungan bank BUMN dan satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000, uang pertanggungan USD 1.875.
Baca Juga
Adapun, penyitaan uang dengan perincian sebagai berikut:
- 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500
- 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400
- 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20
- 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30
- 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10
- 50 Pound sterling sebanyak 15 lembar atau 750
- 20 Pound sterling sebanyak 21 lembar atau 420
- 1.000 SGD sebanyak 3 lembar atau 3.000
- 100 SGD sebanyak 2 lembar atau 200
- 50 SGD sebanyak 10 lembar atau 500
- 5 SGD sebanyak 1 lembar atau 5
- 100 USD sebanyak 2 lembar atau 200
- 5.000 Yen sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Yen sebanyak 3 lembar atau 3.000
- 5.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 1.000
- 500 Dirham sebanyak 1 lembar atau 500
- 20 Dirham sebanyak 2 lembar atau 40
- 500 Riyal sebanyak 1 lembar atau 500
- 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar atau 56.500.000