Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penyegelan ruang kerja Pius agar steril saat dilakukan tindakan upaya yang hukum, seperti penggeledahan untuk mencari alat bukti.
"Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril dan nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Kemudian, dia menuturkan bahwa penyegelan ruang kerja pejabat BPK ini terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Tapi saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," tambahnya.
Dia juga mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Pius untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga
"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional, perlu keterangan dan bukti-bukti," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Enam tersangka itu di antaranya, Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle. Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, hingga Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Adapun, tim penyidik KPK telah mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex. Keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.