Bisnis.com, JAKARTA - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) telah memilih nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (14/11/2023) malam.
Adapun dalam acara tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh nomor urut 1, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.
"Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 adalah nomor urut 1 untuk pasangan calon Bapak Anies Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 untuk pasangan calon bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, KPU menggelar jamuan makan malam dengan para elite parpol beserta capres dan cawapresnya. Jamuan makan malam ini merupakan rangkaian acara pengundian nomor urut capres dan cawapres yang akan bertanding dalam Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan jamuan makan malam bersama atau gala dinner itu digelar sebagai bentuk persatuan antara pihak yang akan bertanding dalam ajang Pilpres 2024.
"Gala dinner ini sebagai sarana kita bersilaturahmi satu sama lainnya karena kita tahu bahwa penyelenggaran pemilu ini kan berasaskan pada Pancasila," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Gala dinner itu akan digelar di atap alias rooftop Kantor KPU RI. KPU, lanjutnya, mengundang para pasangan capres-cawapres dan ratusan pimpinan dan struktur partai politik pendukung.
"Ada 22 kursi kami sediakan untuk pimpinan parpol gabungan, dan ada 150 kursi untuk fungsionaris partai, anggota partai, atau pun pihak-pihak yang mereka undang," ungkapnya.
Setelah, mereka melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di halaman Kantor KPU RI. Nantinya, mekanisme pengundingan nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan secara dua tahap. Pertama, ketiga pasangan capres-cawapres akan mengambil nomor antrean untuk pencabutan nomor urut.
"Pengambilan nomor antrian ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang waktu itu dilaksanakan tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Kedua, sesuai nomor antrean itu, mereka akan mencabut nomor urut masing-masing untuk Pilpres 2024.
"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi sekali lagi kegiatan pemilihan ini dilakukan dua tahap," ujar Idham.