Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Capres-cawapres Peserta Pilpres 2024 Hari Ini

KPU akan menetapkan kontestan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 668 daftar calon tetap (DCT) anggota DPD peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023). Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, total 668 DCT anggota DPD peserta Pemilu 2024 berasal dari 38 provinsi atau daerah pemilihan. Dari angka tersebut, didominasi oleh laki-laki atau sebanyak 80,5 persen. JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntakrnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan kontestan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Saat ini ada tiga capres yang telah mendaftar dalam kontestasi politik tersebut. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud, demikian dilansir dari Antara, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Setelah penetapan dilakukan, KPU akan mengundi nomor urut masing-masing capres/cawapres pada Selasa (14/11) keesokan harinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper