Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan kontestan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Saat ini ada tiga capres yang telah mendaftar dalam kontestasi politik tersebut. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud, demikian dilansir dari Antara, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Setelah penetapan dilakukan, KPU akan mengundi nomor urut masing-masing capres/cawapres pada Selasa (14/11) keesokan harinya.
Baca Juga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.