Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTT OKI Riyadh Hasilkan 31 Resolusi untuk Perang di Gaza Palestina

Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) menghasilkan resolusi yang berisi beberapa keputusan penting untuk situasi di Gaza, Palestina. 
Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, di sela-sela KTT Luar Biasa OKI, di KAICC, Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023). (Foto: BPMI Setpres/
Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, di sela-sela KTT Luar Biasa OKI, di KAICC, Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023). (Foto: BPMI Setpres/

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) di Riyadh telah menghasilkan Resolusi. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan bahwa Resolusi hasil KTT OKI berisi 31 keputusan dengan mengandung pesan yang sangat keras. 

"KTT telah menghasilkan Resolusi. Resolusi ini berisi 31 keputusan dengan pesan-pesan yang sangat kuat dan sangat keras. Pesan-pesan yang ada di dalam Resolusi ini menurut hampir semua dari kita merupakan pesan yang paling keras yang pernah dilakukan oleh OKI sejauh ini. Resolusi tersebut juga menunjukkan kesatuan posisi OKI terhadap situasi Gaza yang sangat memprihatinkan," katanya, dalam keterangan resmi, Minggu (12/11/2023).

Retno menjelaskan beberapa isi keputusan hasil KTT OKI tersebut utamanya adalah mengecam agresi Israel di Gaza.

Selain itu, negara OKI juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk bertindak atas situasi di Gaza. 

"Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional. Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggung jawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.

"Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel," ucapnya. 

Menlu RI juga menjelaskan bahwa khusus untuk paragraf 11 di dalam Resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. 

"Paragraf 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza," lanjutnya.

Dia menekankan bahwa Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.

"Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang," ucapnya.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.

Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan. Resolusi pun mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper