Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja secara nasional seiring tuntutan kenaikan upah minimum (UMP) 2024 sebesar 15%.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja bakal diikuti oleh 5 juta buruh secara nasional.
"Kami sudah putuskan sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti berproduksi," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/11/2023).
Said membeberkan puncak unjuk rasa dan mogok kerja bakal dilakukan selama dua hari.
Adapun kalangan buruh yang ikut aksi unjuk rasa berasa dari berbagai sektor. Mulai dari sektor industri, transportasi dan jasa lainnya.
"Puncaknya di antara 30 November-13 Desember 2023, mogok nasional 2 hari stop produksi," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hingga pabrik berhenti berproduksi merupakan tindakan yang dilindungi oleh hukum. Hak buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa diatur dalam UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, Iqbal mengatakan peran KSPI mengorganisir aksi unjuk rasa hingga mogok kerja juga berdasarkan ketentuan dalam UU No.21/2000 pasal 4 yang menjelaskan fungsi serikat pekerja mengorganisir pemogokan.
"Ya pabrik lumpuh 2 hari, tanggal berapa nanti kita umumkan secara resmi," kata Said.
Selain rencana aksi mogok kerja, Said menyebut unjuk rasa akan terus dilakukan secara spasial di sejumlah daerah di Indonesia yang berlangsung sejak 7 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Adapun, unjuk rasa buruh seluruhnya berkaitan dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.
Said menyebut tuntutan kenaikan upah minimum 15% semata-mata hanya untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok yang dominan dikonsumsi kalangan buruh.
Dia menyebut kenaikan harga beras dalam setahun terakhir tembus 45%, telur naik sekitar 25% dan ongkos transportasi juga naik di atas 30%. Selain itu, biaya sewa kontrakan yang naik sekitar 35-50% juga menjadi pertimbangan dalam tuntutan kenaikan upah minimum 15% di 2024.
"Kenaikan angka 15% upah buruh adalah untuk menyesuaikan kenaikan harga barang. Apa yang paling banyak dikonsumsi buruh adalah makanan," ujar Said.
Said menegaskan bahwa kalangan buruh menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021. Terutama dalam hal formulasi perhitungan kenaikan upah minimum.
Said menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah indeks tertentu yang ditetapkan dalam revisi PP No.36/2021 yaitu berkisar 0,1-0,3.
"Saya rasa, mayoritas buruh menolak formula kenaikan upah minimum ini," tuturnya.