Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Alat Bukti Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita alat bukti perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 - 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita alat bukti dan beberapa dokumen di dua lokasi dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 - 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan temuan itu merupakan hasil dari penggeledahan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) bersama Kejari Karawang.

Kemudian, kata Ketut, dua lokasi yang digeledah itu merupakan kantor dan rumah tinggal tersangka Tafieldi Nevawan (TN) yang berada di Grand Taruma Dharmawangsa, Karawang, Jawa Barat.

"Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH,' ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).

Salah satu dokumen yang disita merupakan satu lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat.

Ketut menambahkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud.

"Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019-2020," pungkasnya.

Sebagai informasi, TN ditetapkan sebagai tersangka pada (19/10/2023). Dia bersama-sama dengan Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Agustinus (AS) melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar.

Singkatnya, dari dana yang dikeluarkan Rp66 miliar, tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper