Bisnis.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka merespons pemberhentian tidak hormat Anwar Usman dari Ketua MK.
Wali Kota Solo sekaligus Cawapres koalisi Indonesia Maju tersebut kemudian membeberkan langkah jangka pendek yang akan dirinya lakukan setelahnya.
Seperti diketahui, hasil sidang MKMK memutuskan jika Anwar Usman melakukan pelanggaran berat setelah memutus Perkara 90 tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Gibran sendiri disebut telah mendengar putusan MKMK tersebut saat ditemui wartawan di Gedung Paripurna DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) malam WIB.
Meski demikian, Gibran mengatakan jika langkah selanjutnya hanya mengikuti keputusan saja.
"Ya sudah, saya ngikut saja," katanya.
Kemudian ketika ditanya tentang adakah surat peringatan yang diberikan kepadanya, Gibran enggan menjawab. Dia mengatakan bahwa hanya akan mengikuti keputusan sidang saja.
"Makasih ya, keputusannya ya ngikut saja," tambahnya.
Seperti diketahui, status Gibran sebagai Cawapres saat ini dipertanyakan setelah Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutus perkara 90.
Bahkan hari ini, Rabu (8/11/2023) MK akan menggelar sidang gugatan usia Capres dan Cawapres yang rencananya akan dimulai pukul 13.30 WIB.
Jadwal sidang itu sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan. Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan di situs MK.