Bisnis.com, SOLO - Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia dipecat secara tidak hormat. Lalu bagaimana dengan nasib Gibran Rakabuming Raka?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda.
Baca Juga
Dengan adanya keputusan ini, nasib Gibran Rakabuming Raka pun menjadi pertanyaan. Apakah status Cawapres putra sulung Jokowi tersebut gugur?
Jawabannya TIDAK.
Meski terbukti melakukan pelanggaran berat, namun putusan Anwar Usman mengenai batas usia capres-cawapres tetap sah.
Jimly menyebut bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, hanya terdapat tiga kemungkinan putusan etik MKMK.
“Secara undang-undang Mahkamah Konstitusi kan hanya tiga jenis, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, koridor putusan MKMK terbatas pada persoalan etika hakim. Keputusan itu akan berlaku langsung terhadap hakim yang diperkarakan. Dengan demikian, apa pun putusan MKMK, hal itu tidak dapat langsung berdampak kepada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
“Kalau kemudian dikatakan langsung berdampak pada putusan MK nomor 90, tidak bisa. Karena sifat putusan MK kan final and binding, sementara putusan MKMK hanya soal etika hakim. Jadi, kalau kemudian dikatakan bahwa berdampak langsung ya sudah bisa dipastikan tidak mungkin,” terangnya.