Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang

Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan 30 orang tersangka kericuhan Rempang.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang (ANTARA/Yude)
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang (ANTARA/Yude)

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang, perihal penetapan 30 orang tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.

Hakim tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11/2023).

Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

 Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper