Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Bea Cukai Dominasi Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

PPATK menyebut sebanyak 300 surat Laporan transaksi mencurigakan terkait pajak dan bea cukai sudah ditangani oleh penegak hukum.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sebanyak 300 surat Laporan transaksi mencurigakan terkait pajak dan bea cukai sudah ditangani oleh penegak hukum. . 

"Rata-rata semua sudah. Dalam semua kasus itu kan ada satuannya. Di semua kasus itu sudah ditangani, apalagi satgas kerja penuh," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa salah satu surat PPATK mengenai transaksi mencurigakan itu sudah naik ke penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi pada satu surat PPATK itu merupakan yang terbesar yakni Rp189 triliun terkait dengan impor emas.

Ivan menambahkan bahwa tindak pidana yang paling banyak ditemukan dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu yakni terkait dengan pidana Kepabeanan.  

"[Paling banyak] Kepabeanan. Semua sudah ditangani dengan sangat baik. Ini kan kolaborasi antara Bea Cukai, penyidik Bea Cukai, KPK, Kepolisian, Kejaksaan gitu ya," terang Ivan.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu diduga merupakan pencucian uang. Untuk bisa diusut secara pidana, maka harus ditemukan tindak pidana asalnya atau predicate crime.

Adapun tindak pidana yang ditemukan dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu bukan hanya pidana kepabeanan, namun juga tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut ada 33 dari 300 surat PPATK itu, yang ditangani terkait dengan tindak pidana korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper