Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengecek transaksi cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan di eks rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun itu saat menggeledah rumah dinas SYL, Kamis (28/9/2023). SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sudah kami cek," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ivan lalu menjelaskan bahwa nama yang tertera pada cek dimaksud, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, terindikasi sering melakukan penipuan."Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," terangnya.
Ivan lalu mengatakan bahwa banyak kasus serupa dengan dokumen yang ditemukan PPATK. Modusnya adalah dengan meminta bantuan uang administrasi untuk bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap pihak PPATK agar uang bisa dicairkan.
Modus itu dilakukan oleh pelaku dengan janji memberikan komisi beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar, guna memancing minat pihak-pihak terkait. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur," tutup Ivan.
Baca Juga
Adapun KPK sebelumnya membenarkan adanya penemuan cek bank senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).Berdasarkan informasi yang dihimpun, cek itu bertuliskan atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tanggal yang tertera di atas cek tersebut yakni pada Agustus 2018.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penemuan cek tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan. Cek tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL, yang kini ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Kementan.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, dikutip Senin (16/10/2023).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu lalu nengatakan bahwa akan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak terlebih dahulu mengenai cek tersebut. Permintaan keterangan akan dilakukan terhadap para saksi, tersangka, maupun pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, Ali mengaku bahwa penyidik belum bisa mengonfirmasi adanya keterkaitan antara cek bank tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK turut menemukan uang sekitar Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas SYL. Sebanyak Rp400 juta lainnya juga ditemukan di rumah tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dua anak buah SYL yang dimaksud merupakan pejabat Kementan yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sejauh ini, KPK menduga ketiganya menikmati uang hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar. Lembaga antirasuah menyebut terus menelusuri aliran uang tersebut.