Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bakal mengecek transaksi keuangan para kandidat capres dan cawapres menjelang pendaftaran Pilpres 2024 mendatang.
"Sudah mengikuti tahapan dari KPU [Komisi Pemilihan Umum] dan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu]," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditanya Bisnis, Selasa (17/10/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pengecekan ini dilakukan sesuai kewenangan PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun, Ivan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan dari proses tersebut.
"Ya kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU No. 8/2010 saja," katanya.
Sebagai informasi, KPU akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Baca Juga
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan capres-cawapres.
"Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran capres-cawapres akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober bertempat di Jalan Imam Bonjol No.29," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10).
Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan calon capres-cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB pada 25 Oktober 2023.