Bisnis.com, SOLO - Ketua MK, Anwar Usman, disebut terancam dipidana jika terbukti melakukan nepotisme dan melanggar kode etik perkara 90.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam bincang-bincang bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.
Feri mengatakan, suatu hal bisa disebut sebagai nepotisme jika ada pihak yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga dan kroninya.
"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang no.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebes korupsi, kolusi dan nepotise, ekplisit di pasal 1 angka 5, nepotisme itu adalah ketika penyelenggara negara mengunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga atau kroninya," kata Feri.
Kemudian, Feri menyinggung konsekuensi apabila ada pihak yang terbukti melalukan nepotisme tersebut.
Selain soal kode etik, Feri mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa terkena pidana.
Baca Juga
"Apa konsekuensinya? bukan hanya soal etik tapi juga pemidanaan," ia menambahkan.
Kemudian ketika ditaya tentang siapa yang kiranya terduga menyalahgunaakn kekuasaan negara yang dimaksud, Feri dengan tegas menjawab Ketua MK.
"Dalam konteks ini, penyelengara negara adalah ketua MK," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman saat ini diagendakan menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK.
Anwar Usman harus menjalani dua kali pemeriksaan lantaran dirinya yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Denny Indrayana telah menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
“Putusan 90 tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny secara daring dari Sydney Australia dilansir dari laman resmi MK, dikutip Jumat (3/11/2023).