Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Terancam Pidana

Ketua MK, Anwar Usman, disebut terancam dipidana jika terbukti melakukan nepotisme dan melanggar kode etik perkara 90.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, SOLO - Ketua MK, Anwar Usman, disebut terancam dipidana jika terbukti melakukan nepotisme dan melanggar kode etik perkara 90.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam bincang-bincang bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.

Feri mengatakan, suatu hal bisa disebut sebagai nepotisme jika ada pihak yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga dan kroninya.

"Kalau kita mengacu pada Undang-Undang no.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebes korupsi, kolusi dan nepotise, ekplisit di pasal 1 angka 5, nepotisme itu adalah ketika penyelenggara negara mengunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga atau kroninya," kata Feri.

Kemudian, Feri menyinggung konsekuensi apabila ada pihak yang terbukti melalukan nepotisme tersebut.

Selain soal kode etik, Feri mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa terkena pidana.

"Apa konsekuensinya? bukan hanya soal etik tapi juga pemidanaan," ia menambahkan.

Kemudian ketika ditaya tentang siapa yang kiranya terduga menyalahgunaakn kekuasaan negara yang dimaksud, Feri dengan tegas menjawab Ketua MK.

"Dalam konteks ini, penyelengara negara adalah ketua MK," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman saat ini diagendakan menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK.

Anwar Usman harus menjalani dua kali pemeriksaan lantaran dirinya yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

“Putusan 90 tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny secara daring dari Sydney Australia dilansir dari laman resmi MK, dikutip Jumat (3/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper