Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi kabar bahwa dirinya berbohong sewaktu absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Dalam RPH perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang menolak gugatan tersebut, dia bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya kala itu sedang sakit.
"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya saat ditemui di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023).
Anwar menjelaskan bahwa meskipun tengah sakit, dirinya tetap bekerja pada hari itu. Namun, setelah minum obat, dia mengaku tertidur dan melewatkan RPH tersebut.
"Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. [Kemudian] saya ketiduran," lanjutnya.
Dirinya sekaligus menampik bahwa alasannya tidak hadir dalam RPH adalah karena ada konflik kepentingan.
Baca Juga
"Enggak ada. Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 1985, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," tutur ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Sebagai informasi, absennya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara itu diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat melalui dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK pada akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai penggemar dari Wali Kota Surakarta sekaligus keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka itu.
Usai putusan tersebut, Gibran pada akhirnya mencalonkan diri sebagai wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.