Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Penyidik Polda Metro Jaya Datangi Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Rumah ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara didatangi sejumlah anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2023).
Kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di jalan Kertanegara didatangi sejumlah anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah anggota Polda Metro Jaya tampak hadir di rumah Firli. Terlihat sebuah minibus dan beberapa motor Polda Metro Jaya terparkir di lokasi.

Sebelumnya, kediaman Firli di Bekasi juga disebut tengah digeledah oleh kepolisian. Hal tersebut telah dikonfirmasi ketua RT setempat, Rony Napitupulu.

"Ada, ada penggeledahan," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023). 

Secara terpisah, Bisnis sudah mencoba mengonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. Namun, Ade hingga berita ini dinaikkan belum memberikan respons.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Firli diperiksa oleh tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama tujuh jam.

Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun, materi lainnya yang dikonfirmasi oleh penyidik yaitu tentang foto pertemuan foto Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ade menyampaikan hasil dari pemeriksaan kali ini akan menjadi bahan untuk memperkuat proses penyidikan. Di sisi lain, Firli juga bakal dipanggil kembali apabila masih diperlukan keterangannya dalam kasus ini.

"Hasil pemeriksaan hari ini terhadap FB selaku ketua KPK akan menjadi bahan konsolidasi apakah keterangan FB cukup atau masih dibutuhkan keterangan lain. Kalau masih dibutuhkan akan dilakukan lagi," ujar Ade belum lama ini.

Sebagai informasi, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (7/10/2023). Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper