Bisnis.com, SOLO - Masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo diprediksi tak sampai 5 tahun.
Setidaknya, itulah yang disampaikan Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho, kepada Bisnis pada Selasa, 24 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Herwin, masa jabatan Gibran akan tergantung pada Undang-Undang Pemilu serentak 2024 nantinya.
"Kalo menurut aturan 5 tahun ya, 5 tahun sejak dilantik, kalau ada UU pemilu serentak ya selesainya sampai dengan ditentukan oleh pemerintah," kata Herwin.
Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo akan resmi berakhir saat dilaksanakan pelantikan kepala daerah serentak hasil dari pemilu serentak tersebut.
"Pelantikan kepala daerah serentaknya tanggal berapa, ditunggu saja dan di situ akhir masa jabatannya," ia menambahkan.
Baca Juga
Seperti diketahui, masa jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo memang menjadi misteri. Sebab sejak tahun lalu, banyak kabar menyebut jika masa jabatan Solo 1 itu tak sampai 5 tahun.
Pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilihan umum telah menyekapati pelaksanaan pilkada serentak nasional termasuk di Solopada 27 November 2024.
Tanggal itu ditetapkan sebagai hari pemungutan suara serentak semua jenis pilkada mulai dari pilkada kabupaten/kota hingga provinsi.
Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih enam bulan setelah itu. Apabila merujuk ketentuan itu, maka masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo untuk periode pertamanya tidak akan sampai lima tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu dilantik sebagai Wali Kota Solo pada Jumat (26/2/2021).