Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Maret 2022.
Sebelumnya, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah tempat olahraga. Dalam foto yang diterima pada Jumat (6/10/2023), terlihat Firli mengenakan kaos olahraga, tengah duduk bersebelahan dengan SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan foto tersebut merupakan dari materi penyidikan dalam kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan).
"[Firli] Membenarkan [foto pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo]," kata Ade di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa foto tersebut terjadi sekitar Maret 2022. Namun, mantan Kapolres Solo itu tidak merincikan temuan lain soal foto Firli dengan SYL.
"Sementara itu, terkait dengan materi penyidikan belum bisa kita ungkap. Tapi yang jelas beliau mengakui adanya pertemuan itu," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Ade juga enggan untuk membeberkan dugaan isu soal pemberian uang maupun pemerasan terhadap SYL dalam pertemuan tersebut.
"Sekali lagi penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," pungkas Ade.
Sebagai informasi, Firli diperiksa tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam di ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Namun, kedatangan Firli maupun kepulangannya tidak terdeteksi awak media. Hanya saja, menurut keterangan Ade Safri, Firli tiba pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa pukul 19.30 WIB.
Diberitakan sebelumnyi, dalam pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang di Polda Metro Jaya. Dia menilai tindakan Ketua KPK Firli Bahuri telah melanggar aturan yang berlaku.
Dia menyampaikan bahwa Firli terancam dijerat Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Singkatnya, pasal tersebut melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang tengah ditangani. Adapun, ancaman pelanggaran pasal ini dapat dipidana selama 5 tahun.