Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telalah pelayangkan surat permohonan izin untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ari memerinci bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
“Kami telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI, untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024,” tuturnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pemberitahuan pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan surat pemberitahuan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran dikirim oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada hari ini, Selasa (24/10/2023).
"Jam 15:00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM [Koalisi Indonesia Maju] tentang rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," ujar Idham dalam keterangannya, Selasa(25/10/2023).
Baca Juga
KIM yang terdiri kini terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Garuda berencana akan mendatangi Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023) pagi.
"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada pukul 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM," kata Idham.