Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melalui Tim Dirdik Jampidsus telah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.
"Senin, 23 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Dua saksi tersebut di antaranya MY dan EPS. MY kata Ketut merupakan Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di Kemendag.
Sementara itu, EPS selaku Kasi Barang Pertanian dan Kehutanan Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI pada 2015.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk besar kerugian negara yang ditimbulkan.