Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Jimly Asshiddiqie dan Bintan Saragih sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang akan segera dibentuk.
Sebelumnya, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan MKMK, utamanya sebagai tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).
Menurutnya, rapat tersebut juga memutuskan siapa saja sosok yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK. Selain dua nama di atas, nama Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams juga termasuk di dalamnya.
"[Kami] menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi kredibilitas beliau," lanjut Enny.
Berikutnya adalah Bintan Saragih, yang menurut Enny, telah menjadi bagian dari Dewan Etik MK sebelumnya.
Baca Juga
"Prof Dr Bintan Saragih, beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi Dewan Etik, tapi MKMK. Jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK," paparnya.
Adapun, sosok Wahiduddin Adams merupakan perwakilan dari hakim aktif. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27A Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kami sesuaikan dengan ketentuan pasal 27A Undang-undang MK bahwa keanggotaan itu yaitu dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jadi Profesor Jimly bisa mewakili tokoh masyarakat, ya sekalipun beliau sangat memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK. Kemudian yang kedua itu mewakili dari akademisi, Profesor Bintan Saragih. Yang ketiga itu mewakili hakim aktif," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Enny mengungkap bahwa berbagai laporan datang dari berbagai macam kelompok masyarakat terkait putusan batas usia capres-cawapres dalam dua pekan ke belakang.
Di antaranya adalah permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu, permintaan segera dibentuknya MKMK, hingga laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri.