Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Tabungan Perumahan TNI, Begini Perannya

Kejagung menetapkan tersangka dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 - 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019 - 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan penetapan tersangka hasil dari tim penyidik koneksitas. 

Penyidik itu di antaranya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jampidmil, Puspomad dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta penahanan terhadap tersangka TN," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Ketut menerangkan penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

"Tersangka TN merupakan pihak yang berperan ketiga tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan Perumahan TWP di Kabupaten Karawang," ujar Ketut.

Dana yang dikeluarkan oleh tersangka sebesar Rp66 miliar. Namun, realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

"Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper