Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memberi kode putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, akan bergabung ke Partai Golkar. Apalagi, dia dengar cawapres pendamping Prabowo Subianto akan berasal dari Partai Golkar.
Agung menyatakan, jikapun cawapres Prabowo bukan kader Golkar maka dia akan 'di-Golkar-kan' terlebih dahulu. Menurutnya, peng-Golkar-an itu tidak berarti langsung menjadi kader partai melainkan bisa bergabung terlebih dahulu ke organisasi sayap seperti Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Golkar sendiri bersama Gerindra, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, dan Gelora tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung pencapresan Prabowo di Pilpres 2024. Saat ini, mereka sedang mencari cawapres pendamping Prabowo.
"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM dari Partai Golkar. Kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di-Golkar-kan' dulu, bisa melalui AMPI atau ormas hasta karya lainnya," ungkap Agung dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) ini berpendapat jika Gibran benar bergabung maka menunjukkan Golkar menjadi salah satu pilihan utama bagi anak muda. Oleh sebab itu, Golkar akan menyambut wali kota Solo itu dengan senang hati.
"Pada prinsipnya kami welcome, kita akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," ujarnya.
Baca Juga
Agung mengaku Golkar sangat terbuka untuk jadi wadah anak muda berpolitik. Menurutnya, Golkar memiliki sejarah institusi yang konsisten membangun karya yang progresif.
"Golkar adalah karya dan kekaryaan untuk masyarakat, sehingga ada kontribusi nyata dari setiap pemerintahan. Dengan posisinya sebagai Wali Kota Solo saat ini, tentunya kehadiran Gibran akan menunjukkan jati diri Golkar sebagai partai yang fokus pada kerja nyata para kadernya sebagai pemimpin bangsa," ujarnya.
Sebagai informasi, isu Gibran akan bergabung ke Golkar mulai mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara permohonan batasan usia capres-cawapres.
Dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bertentangan dengan UUD 1945.
Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Sejumlah pihak meyakini putusan MK ini untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan Gibran dalam ajang Pilpres 2024. Partai Prabowo, Gerindra, sudah terang-terangan mengakui Gibran menjadi kandidat cawapres paling penting.
Gibran sendiri baru berusia 36 tahun namun sudah menjadi wali kota Solo. Oleh sebab itu, sesuai putusan MK, dia bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Meski demikian, Gibran masih menjadi kader PDIP. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kerap menekankan pentingnya kaderisasi berjenjang.
Selain itu, PDIP juga sudah mengusung mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi calon presiden di Pilpres 2024. Artinya, kemungkinan besar Prabowo akan menjadi rival Ganjar.