Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru, yang memungkinkan warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa belajar.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa pelajar asing nantinya cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
“Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan Visa Pendidikan sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2023).
Kemudahan ini, menurutnya, diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik sehingga memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia.
“Australia contohnya, yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional, sehingga dapat menempuh pendidikan di sana," lanjutnya.
Menurut Silmy, perubahan ini akan berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional, dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional.
Baca Juga
"Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” pungkasnya.
Adapun, terdapat beberapa pilihan Visa Pendidikan untuk pelajar asing tersebut, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree.
Permohonan Visa Pendidikan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Melansir situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebanyak 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral telah diterbitkan.